Oleh: Sri Mas Sari
Jumat, 23/07/2010 20:19:52 WIB
SEMARANG (Bisnis.com): Pemkot Semarang memilih mempertahankan Bandara Ahmad Yani, sebab keberadaannya masih dibutuhkan warga Kota Semarang, sehingga pembangunan gedung di tengah kota diharapkan tidak melebihi batas ketinggian 45 m.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip berkali-kali melempar wacana pemindahan bandara ke luar kota. Pasalnya, keberadaan bandara di dalam kota dipandang mengganggu aktivitas pembangunan di pusat kota.
Namun, Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengemukakan keberadaan bandara masih diperlukan sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah optimalisasi fungsi bandara. “Kita tidak perlu buru-buru menanggapi bahwa bandara harus pindah. Bagaimanapun, kota masih memerlukan itu. Kita perlu persamakan persepsi lagi,” katanya, hari ini.
Dengan keputusan itu, lanjutnya, Pemkot siap menerima konsekuensi yang ada sekarang ini, termasuk soal pembangunan gedung bertingkat yang harus menyesuaikan peraturan. Seperti diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35/2008 tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan [KKOP] Bandara Ahmad Yani, tinggi bangunan yang masuk area operasi circling dan missed approach tidak boleh lebih dari 45 m.
“Kalau menurut peraturan, bangunan tidak boleh melebihi batas ketinggian, kami siap menaati. Semua izin mendirikan bangunan tidak boleh melanggar ketentuan,” tegasnya.
Hendi, panggilan akrabnya, tidak menampik bahwa sebagai kota metropolitan, Kota Semarang tidak bisa menghindar dari kebutuhan membangun gedung bertingkat. Namun, karena letak bandara dekat dengan pusat kota, perlu ada batasan ketinggian tertentu bagi bangunan di sekitarnya agar tidak mengganggu pergerakan pesawat udara.
Seperti diketahui, UU No 1/2009 tentang Penerbangan sudah mengatur batas ketinggian pada KKOP, kecuali merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan. Selain itu, juga dilarang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP yang dapat membahayakan keselamatan.
Terkait adanya sejumlah bangunan yang melanggar batas ketinggian, seperti Hotel Novotel, gedung Unaki dan Paragon City Mall, Hendi akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah [SKPD] terkait untuk membicarakan masalah itu. “Bagaimanapun bangunan itu sudah telanjur berdiri dan mendapatkan pengesahan dari Pemkot. Saya harus koordinasi dulu dengan dinas-dinas. Saat ini saya belum bisa menyimpulkan sikap apa yang nanti diambil,” jelasnya. (msb)
Sumber: Bisnis.Com
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id195378.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !