Home > Syarat Visa > Persyaratan Passport
Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I. PRIBUMI
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. Ijasah SD & ijasah terakhir
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah
6. Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
7. Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta)
8. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.
B. ANAK1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua
3. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Akte nikah orang tua
6. Ijasah SD & terakhir orang tua.
II. WNI KETURUNAN
A. DEWASA
1. Akte lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akte nikah
5. Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6. Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7. WNI
8. Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua
B. ANAK
1. Akte lahir anak
2. Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
3. KTP ayah & ibu
4. Kartu keluarga
5. Akte nikah orang tua
6. WNI orang tua :
jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7. Ganti nama orang tua
Home »
E. Dokumen Perjalanan visa dan passport
» Persyaratan Passport
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !