Perusahaan navigasi penerbangan tunggu PP
Oleh: Hendra Wibawa
Jumat, 23/07/2010 15:38:32 WIB
JAKARTA (Bisnis.com): Pembentukan lembaga penyelenggara navigasi penerbangan masih terbentur rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengubah perusahaan umum (Perum) menjadi lembaga khusus.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan usulan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perum navigasi penerbangan Indonesia masih ditolak Kementerian Hukum dan HAM.
Sesuai aturan jika RPP disahkan menjadi peraturan pemerintah [PP] baru perusahaan itu terbentuk, katanya, hari ini.
Dia menyatakan pihaknya menargetkan lembaga tunggal navigasi penerbangan terbentuk mulai akhir tahun ini untuk melayani navigasi pesawat udara, baik domestik maupun asing, secara mandiri mulai awal 2011.
Herry menegaskan lembaga itu ditugaskan memberikan pelayanan navigasi penerbangan seluruh Indonesia dan tidak mencari keuntungan atau bersifat cost recovery. Perusahaan itu nantinya tidak bisa dibangkrutkan, ucap Herry.
Sampai saat ini, pelayanan navigasi penerbangan diselenggarakan oleh beberapa institusi, yakni PT Angkasa Pura (AP) I dan AP II, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan dan pihak swasta.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menjabarkan bahwa lembaga penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang diusulkan menjadi BLU itu sudah sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.(er)
Sumber: Bisnis.Com
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id195328.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !